Hukum dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih
utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat. Dalam
riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa
yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah,
untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua
langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan
derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi
ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan
baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih ([3]).
Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid yang dekat dengan
tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil
aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara
mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu
masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka
masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di
masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka,
dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah
laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang
laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh
langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk
ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin
baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk masjid dan
mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama
mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila
telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan
mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak
boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah
ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu
masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan
sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang
shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada
halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar
tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar