Jumat, 12 Desember 2014

KOLONIALISME

PERKEMBANGAN KOLONIALISME DI INDONESIA

Revolusi Industri yang memberikan pengaruh terhadap perekonomian, khususnya di kawasan Eropa telah mendorong negaranegara Barat untuk melakukan penjelajahan samudera. Penjelajahan ini bertujuan untuk mencari daerah yang akan dijadikan jajahan. Di daerah-daerah yang telah berhasil dikuasai, para penjelajah melakukan eksploitasi besarbesaran terhadap sumber daya alam dan memasarkan hasil industri dari negaranya. Pada awal kedatangannya, para penjelajah yang menemukan daerah baru dan mendarat di suatu tempat, memperkenalkan dirinya sebagai pedagang. Mereka melakukan interaksi perdagangan dengan penduduk pribumi, bahkan di antara mereka ada pula yang mendirikan pemukiman (koloni). Pada perkembangan selanjutnya, tanpa disadari oleh penduduk pribumi daerah itu oleh mereka dianggap sebagai daerah miliknya. Dengan leluasa mereka mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan yang ada di daerah baru itu. Dalam sistem politik, pendudukan, dan penguasaan suatu daerah oleh Negara lain disebut penjajahan atau istilah populernya disebut kolonialisme. Proses kolonialisme yang selalu dihubungkan dengan imperialisme yang terjadi di beberapa kawasan, seperti di Asia, Afrika, dan Amerika dipelopori oleh Inggris, kemudian disusul oleh Portugis dan Spanyol, Belanda, Inggris, dan Prancis. Negara-negara tersebut mengirimkan para penjelajahnya untuk mengarungi samudera dan mencari jalan menuju ke Dunia Timur yang terkenal itu. Dalam penjelajahan tersebut Portugis mengirimkan para penjelajahnya, yaitu sebagai berikut. 1. Bartholomeus Diaz (1487-1488) yang diutus raja Portugis untuk mengatur perjalanannya ke Afrika Barat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa sampai abad ke-15 para pelaut Portugis hanya mampu mendarat di Pantai Emas saja. Dengan perjalanan inilah, Bartholomeus Dia akhirnya berhasil sampai ke ujung selatan Afrika yang disebut Tanjung Pengharapan (Cape of Good Hope). 2. Vasco da Gama (1497-1498) yang diutus raja Portugis yang bernama Manuel I, karena merasa penasaran atas hasil penjelajahan yang dilakukan oleh Columbus. Perjalanan Vasco da Gama ini bertolak dari Lisabon menuju Kepulauan Tanjung Varde dan akhirnya tiba di Tanjung Harapan Baik tahun 1497. Pada tahun 1498, Vasco da Gama beserta rombongannya berhasil berlabuh di Kalikut, pantai Malabar India yang pada masa itu terkenal sebagai kota dagang. 3. Alfonso d’Albuquerque (1510-1515). Ia berhasil menaklukkan Goa di pantai barat India pada tahun 1510 dan Malaka (1511). Dari Malaka ia meneruskan penguasaan atas Myanmar. Dari Myanmar inilah ia menjalin hubungan dagang dengan Maluku. Dipihak lain, Spanyol pun tidak mau ketinggalan untuk melakukan penjelajahan samudera ke Dunia Timur yang terkenal dengan sumber rempahrempah. Sama halnya dengan Portugis, Spanyol segera mengirimkan para penjelajahnya seperti: 1. Ferdinand Magelhaens (1480-1521). Magelhaens yang dibantu oleh kapten Juan Sebastian del Cano dan Pigafetta mulai berlayar ke arah Barat-daya dengan mengikuti rute Christopher Columbus (orang Italia Ya ng mengabdikan dirinya pada Raja Spanyol dan berhasil sampai ke benua Amerika yang diyakininya sebagai India) dengan melintasi Samudera Atlantik terus ke ujung selatan Amerika dan sampailah di Kepulauan Filipina pada tahun 1521. Di Filipina (Pulau Cebu), Magelhaens tewas terbunuh oleh suku Mactan. 2. Juan Sebastian del Cano. Pada tahun 1522 ia sampai di Maluku, tetapi kedatangan mereka itu telah menimbulkan pertentangan antara Spanyol dan Portugis yang kedua-keduanya saling menuduh telah melanggar Perjanjian Tordesillas, yaitu perjanjian antara bangsa Portugis dan Spanyol yang mengakhiri peperangan selama puluhan tahun antara kedua negara yang bertikai di Eropa untuk memperebutkan daerah jajahan. Perjanjian ini diprakarsai oleh Paus Paulus yang membagi rute pelayaran Spanyol ke timur dan Portugis ke arah barat). Pertentangan di antara mereka berakhir setelah ditandatanganinya Perjanjian Saragosa (1534) di Indonesia. Dalam perjanjian itu diputuskan bahwa wilayah Portugis tetap di Maluku, dan Filipina juga daerah Portugis. Tetapi disebabkan Spanyol merasa berhak atas kepulauan itu maka Spanyol berkuasa di Filipina. 1. VOC (Belanda) Dengan adanya keberhasilan yang diraih oleh para penjelajah Portugis dan Spanyol maka negara-negara Eropa lainnya mencoba untuk datang ke Dunia Timur, khususnya Indonesia. Pada kurun waktu berikutnya, Belanda mulai mengadakan penjelajahan samudera. Hal ini didorong oleh ditutupnya Lisabon oleh Spanyol bagi kapal-kapal Belanda. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum kejadian itu, Belanda sudah terbiasa berhubungan dagang dengan Portugis lewat Lisabon dan dari Lisabon barang-barang disalurkan oleh Belanda ke negeri-negeri Eropa lainnya. Karena selama perang 80 tahun antara Belanda dengan Spanyol maka Belanda tidak dapat lagi membeli rempahrempah di Lisabon yang sudah dikuasai Spanyol. Dengan demikian, situasi tersebut telah menyebabkan Belanda berusaha untuk datang sendiri ke kepulauan rempah-rempah, yaitu Indonesia. Dengan dibantu oleh para awak kapal yang pernah bekerja pada kapalkapal Portugis, tahun 1596 Belanda mengirimkan empat buah kapal di bawah pimpinan Cornelis de Houtman dan kemudian berhasil mendarat di Banten. Pelayaran de Houtman dapat dikatakan mengalami kegagalan karena kembali ke negaranya tanpa membawa barang dagangan atau rempah-rempah. Pada pelayaran Belanda yang kedua dipimpin Jacob van Neck dan berhasil mendapatkan rempah-rempah, khususnya lada. Dari Banten, kemudian Belanda melanjutkan perjalanan ke Tuban dan Maluku. Di Maluku, Belanda berhasil membawa rempah-rempah untuk dibawa pulang ke negerinya. Dengan keberhasilan tersebut, sehingga Kepulauan Nusantara banyak didatangi oleh para pedagang Belanda. Di Indonesia, para pedagang Belanda dihadapkan pada persaingan dengan para pedagang, baik dari negara Eropa lainnya maupun dengan para pedagang Belanda itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menghindari persaingan di antara para pedagang Belanda, pada tahun 1602 pemerintah Belanda segera membentuk persekutuan atau kongsi dagang yang diberi nama Vereenigde Oost Indie Compagnie (VOC). Oleh Pemerintah Belanda, VOC diberi hak monopoli perdagangan dan hak-hak istimewa (Hak octrooi ). Hak tersebut, antara lain: a. hak monopoli perdagangan; b. hak untuk mencetak dan mengedarkan uang sendiri; c. hak menguasai dan mengikat perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di daerah yang dikuasai; d. hak mengadakan pemerintahan sendiri ; e. hak mengumumkan perang dengan negara lain; f. hak menjalankan kekuasaan kehakiman; g. hak melakukan pungutan pajak; h. hak memiliki angkatan perang sendiri; i. menjadi wakil pemerintah Belanda di Asia. Melalui hal-hak istimewa yang dimilikinya, VOC melakukan penguasaan dan eksploitasi terhadap sumber daya alam di kepulauan Indonesia. Untuk mendapatkan barang-barang dagangan, VOC berusaha merebut dan menaklukkan penguasa-penguasa setempat. Mataram, Banten, dan Makassar segera dikuasai, selanjutnya diberi beban untuk membayar pajak atau upeti dalam jumlah yang telah ditentukan oleh VOC. Dengan cara demikian, VOC dapat memperoleh barang dagangan yang harganya murah dan menguntungkan. Dari gambaran tersebut, jelaslah bahwa VOC sebenarnya telah membuktikan bahwa dirinya telah melaksanakan sistem penjajahan, yaitu imperialisme perdagangan secara terselubung. Dalam imperialisme perdagangan tersebut, dengan mudah mereka merampas dan menguasai perdagangan secara monopoli. Di Indonesia VOC telah mencapai kejayaan dan kesuksesan. Keuntungan yang besar dan barang dagangan yang melimpah diperoleh dari setiap daerah yang telah berhasil ditaklukkannya. Akan tetapi, memasuki akhir abad ke- 18 kejayaan dan kesuksesan yang diraih oleh VOC tersebut dihadapkan pada berbagai kendala dan permasalahan yang cukup rumit. Kendala atau permasalahan yang dialami VOC, terutama yang berhubungan dengan masalah kesulitan keuangan yang pada akhirnya membawa kongsi dagang ini pada kebangkrutan. Ada beberapa hal yang menyebabkan VOC mengalami kebangkrutan, di antaranya sebagai berikut. a. Banyaknya pegawai VOC yang melakukan korupsi. Barang-barang yang diperoleh VOC dari daerah-daerah dan penguasa yang ditaklukkannya, banyak yang langsung dijual atau diperdagangkan kepada para pedagang asing dan keuntungannya pun masuk ke saku pribadi. Oleh karena itu, kongsi dagang tersebut mengalami kerugian yang terus-menerus; b. Di Indonesia, VOC memiliki daerah kekuasaan yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya dan pengawasan yang sangat besar dan ketat; c. VOC semakin lemah dalam keuangan karena banyak dikeluarkan untuk biaya perang. Untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan tersebut, VOC segera meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada pemerintah Belanda. Dalam perkembangan selanjutnya, VOC tidak memiliki pemasukan, sehingga utang VOC kepada pemerintah Belanda semakin menumpuk dan tidak mungkin sanggup untuk membayarnya. Setelah melihat ketidakberesan dalam tubuh kongsi dagang tersebut, Pemerintah Republik Bataaf segera memberikan keputusan untuk membubarkan VOC pada tanggal 31 Desember 1799. 3. Prancis Sesudah VOC dibubarkan, pemerintahan di Nusantara langsung berada di bawah pemerintahan Belanda. Namun semenjak tahun 1806, ketika Raja Louis Napoleon diangkat menjadi raja Belanda, sehingga Indonesia secara tidak langsung telah berada di bawah kekuasaan Prancis. Di Eropa, musuh bebuyutan Prancis adalah Inggris. Prancis di bawah Napoleon Bonaparte masih belum mampu menaklukkan Inggris. Untuk itu, kehadiran Inggris di Asia Tenggara telah mengancam kedudukan Belanda di Indonesia yang telah menjadi daerah kekuasaan Prancis. Dalam menghadapi masalah dengan Inggris, pada tahun 1808, Louis Napoleon menunjuk Herman Willem Daendels menjadi Gubernur Jenderal di Indonesia. Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris. Untuk keperluan itu, Daendels membangun jalan raya (Grote Postweg) dari Anyer sampai Panarukan yang panjangnya 1.100 km. Dengan jalan tersebut, pasukan Belanda akan dapat bergerak cepat. Dalam pembangunan jalan tersebut, pemerintahan Hindia-Belanda di bawah komando Daendels menggunakan tenaga kerja dari bangsa Indonesia yang dikerahkan lewat para penguasa pribumi. Dikatakan tidak kurang 1000 orang pekerja perhari harus disediakan para bupati di setiap daerah untuk dipekerjakan sebagai tenaga rodi untuk menyukseskan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Selain membangun jalan raya, Daendels juga mendirikan pabrik senjata dan mesiu, serta membangun pangkalan angkatan laut di Ujung Kulon. Di bidang pemerintahan, Daendels mengubah sistem pemerintahan tradisional dengan sistem pemerintahan Eropa. Dalam pelaksanaannya, pulau Jawa dibagi menjadi sembilan wilayah yang disebut perfektur. Setiap perfektur dikepalai oleh seorang residen, dan setiap residen membawahi beberapa bupati. Para bupati diberi gaji tetap dan tidak diperkenankan meminta upeti kepada rakyat. Dengan diterapkan sistem pemerintahan yang seperti itu maka wibawa para bupati menjadi merosot di mata rakyat. Sementara itu, kekuasaan raja masih diakui, tetapi tetap harus tunduk terhadap semua peraturan yang dibuat pemerintah Hindia-Belanda. Sistem pemerintahan Daendels diterapkan sangat keras dan disiplin, serta cenderung bertangan besi. Hal ini menyebabkan Daendels tidak disukai oleh berbagai pihak, baik oleh aparat pemerintah yang membantunya maupun oleh penguasa dan rakyat pribumi. Hubungan antara pribumi dengan Daendels menjadi buruk. Rencana perlawanan yang menentang pemerintahan Daendels di berbagai daerah mulai bermunculan. Untuk mempertahankan kedudukannya, Daendels membutuhkan banyak uang. Dengan sikap berani, Daendels menjual tanah negara kepada pihak swasta asing. Dalam transaksi jual beli tersebut disepakati bahwa selain menguasai tanah, si pembeli juga menguasai penduduk yang tinggal di tanah tersebut. Perilaku Daendels yang demikian itu telah menyebabkan ia dipanggil dan kemudian kedudukannya di Indonesia digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens. Dalam menjalankan tugasnya, Janssens ternyata kurang cakap dan lemah. Hal itu terbukti, dengan adanya Perjanjian Tuntang, yang isinya bahwa kekuasaan Belanda atas Indonesia diserahkan oleh Janssens kepada Inggris. 4. Inggris Sebelum Perjanjian Tuntang (1811), sebenarnya Inggris telah datang ke Indonesia. Perhatian atas Indonesia dimulai sewaktu penjelajah F. Drake singgah di Ternate pada tahun 1579. Selanjutnya, ekspedisi lainnya dikirimkan pada akhir abad ke-16 melalui kongsi dagang yang diberi nama East Indies Company (EIC). EIC ini mengemban misi untuk mengadakan hubungan dagang dengan Indonesia. Pada tahun 1602, armada Inggris sampai di Banten dan berhasil mendirikan loji di sana. Pada tahun 1604, Inggris mengadakan perdagangan dengan Ambon dan Banda, tahun 1609 mendirikan pos di Sukadana (Kalimantan), tahun 1613 berdagang dengan Makassar, dan pada tahun 1614 mendirikan loji di Batavia. Dalam usaha perdagangan itu, Inggris mendapat perlawanan kuat dari Belanda. Belanda tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk mengusir Inggris dari Indonesia. Setelah terjadi peristiwa Ambon Massacre, EIC mengundurkan diri dari Indonesia dan mengarahkan perhatiannya ke daerah lainnya di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei sampai memperoleh kesuksesan. Inggris kembali berkuasa di Indonesia melalui keberhasilannya memenangkan perjanjian Tuntang pada tahun 1811. Selama lima tahun (1811-1816), Inggris memegang pemerintahan dan kekuasaannya di Indonesia. Indonesia mulai tahun 1811 berada di bawah kekuasaan Inggris. Inggris menunjuk Thomas Stanford Raffles sebagai Letnan Gubernur Jenderal di Indonesia. Beberapa kebijakan Raffles yang dilakukan di Indonesia antara lain sebagai berikut. a. Jenis penyerahan wajib pajak dan rodi harus dihapuskan; b. Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan tanaman yang di tanam; c. Tanah merupakan milik pemerintah dan petani hanya dianggap sebagai penggarap tanah tersebut; d. Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Akibat dari kebijakan di atas, maka penggarap tanah harus membayar pajak kepada pemerintah sebagai ganti uang sewa. Sistem tersebut disebut Landrent atau sewa tanah. Sistem tersebut memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut. a. Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut; b. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah; c. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai; d. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala. Sistem landrent ini diberlakukan terhadap daerah-daerah di pulau Jawa, kecuali daerah-daerah sekitar Batavia dan Parahyangan. Hal itu disebabkan daerah-daerah Batavia pada umumnya telah menjadi milik pihak swasta dan daerah-daerah sekitar Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang memberikan keuntungan besar kepada pemerintah. Selama sistem tersebut dijalankan, kekuasaan bupati sebagai pejabat tradisional semakin tersisihkan karena tergantikan oleh para pejabat berbangsa Eropa yang semakin banyak berdatangan. Raffles berkuasa dalam waktu yang cukup singkat. Sebab sejak tahun 1816 kerajaan Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 1813 terjadi Perang Lipzig antara Inggris melawan Prancis. Perang itu dimenangkan oleh Inggris dan kekaisaran Napoleon di Prancis jatuh tahun 1814. Kekalahan Prancis itu membawa dampak pada pemerintahan di negeri Belanda yaitu dengan berakhirnya pemerintahan Louis Napoleon di negeri Belanda. Pada tahun itu juga terjadi perundingan perdamaian antara Inggris dan Belanda. Perundingan itu menghasilkan Konvensi London atau Perjanjian London (1814), yang isinya antara lain menyepakati bahwa semua daerah di Indonesia yang pernah dikuasai Belanda harus dikembalikan lagi oleh Inggris kepada Belanda, kecuali daerah Bangka, Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris dari Sultan Najamuddin. Penyerahan daerah kekuasaan di antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816. Dengan demikian, mulai tahun 1816, Pemerintah Hindia-Belanda dapat kembali berkuasa di Indonesia. 4. Pemerintahan Hindia Belanda Pemerintahan Hindia-Belanda mengisi kekuasaannya dengan menjalankan berbagai kebijakan yang pada dasarnya meneruskan kebijakan yang telah diterapkan Raffles dalam kurun waktu sebelumnya. Selama periode antara tahun 1816 dan 1830, Pemerintah Hindia Belanda dihadapkan pada timbulnya berbagai peperangan di beberapa daerah, seperti Perang Padri dan Perang Jawa. Peperangan tersebut merupakan peperangan yang besar dan memakan biaya yang banyak. Bahkan, menyebabkan Pemerintah Hindia-Belanda mengalami kesulitan keuangan. Hasil sewa tanah yang selama ini dijalankan tidak dapat menutupi kondisi keuangan yang ada. Oleh karena itu, Pemerintah Hindia- Belanda di bawah Gubernur Jenderal Van den Bosch segera memberlakukan sistem baru yang disebut sistem tanam paksa (Cultuur Stelsel). Ciri utama sistem tanam paksa ini adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk hasil pertanian (innatura), khususnya kopi, tebu, dan nila. Hasil pajak tersebut selanjutnya dikirim ke negeri Belanda. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam pelaksanaan sistem tanam paksa (Cultur stelsel) adalah sebagai berikut. a. Sebagian tanah penduduk harus ditanami oleh tanaman-tanaman yang dapat dijual di pasaran Eropa; b. Tanah pertanian yang disediakan oleh penduduk tidak boleh melebihi seperlima dari tanah yang dimiliki oleh penduduk desa; c. Untuk menanam tanaman yang diwajibkan Pemerintah Hindia-Belanda tersebut, waktunya tidak boleh melebihi waktu menanam padi; d. Bagian tanah yang digunakan untuk menanam tanaman dagangan tersebut dibebaskan dari pajak; e. Kegagalan panen yang tidak disebabkan karena kesalahan petani maka kerugian ditanggung pemerintah kolonial; f. Apabila hasil panen melebihi dari pajak tanah yang harus dibayar maka selisihnya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial; g. Dalam pelaksanaannya, penduduk berada di bawah pengawasan kepala desa atau bupati. Apabila dilihat dari butir-butir aturannya, maka sistem tanam paksa tidaklah merugikan rakyat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya sangat jauh menyimpang dari ketentuan pokok. Rakyat diperas habis-habisan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Kondisi demikian berhubungan erat dengan adanya peranan para bupati dan kepala desa yang tidak segansegan melakukan tindakan pemerasan di luar aturan sistem tanam paksa. Di satu sisi, bagi pemerintah yang sedang berkuasa, pelaksanaan sistem tanam paksa ini telah mendatangkan keuntungan yang besar. Hal ini terbukti bahwa antara tahun 1832-1867 saldo atau keuntungan yang diperoleh mencapai angka sekitar 967 juta gulden (suatu jumlah sangat besar pada waktu itu). Di sisi lain, bagi Indonesia sistem tanam paksa telah menimbulkan berbagai penderitaan dan kesengsaraan. Perbedaan yang tidak seimbang antara penduduk pribumi dengan colonial dari pelaksanaan sistem tanam paksa telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama reaksi dari golongan humanis yang menjunjung asas-asas kemanusiaan. Golongan humanis, seperti Douwes Dekker atau Multatuli dan Baron van Hoevel menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pemerintah melalui tulisan. Max Havelaar yang ditulis oleh Douwes Dekker merupakan kecaman terhadap Pemerintah Hindia-Belanda atas penderitaan yang dialami oleh penduduk di Jawa akibat pelaksanaan sistem tanam paksa. Tulisan lainnya berupa sebuah pamflet yang berjudul Suiker Contracten (kontrakkontrak gula) yang ditulis oleh seorang pemilik perkebunan yang bernama Frans Van de Putte. Kedua tulisan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh kaum liberal untuk mendesak Pemerintah Hindia-Belanda dalam mencapai kepentingannya, yakni kesempatan penanaman modal sebesar-besarnya di Indonesia. Desakan parlemen kepada pemerintah Belanda untuk menghapus system tanam paksa merupakan awal dari kemenangan terhadap strategi politik yang dijalankan kaum liberal dalam rangka mencapai kepentingannya di bumi Indonesia. Sejak saat itu, modal swasta asing diberikan peluang untuk mewarnai berbagai bidang usaha, terutama pada perkebunan-perkebunan besar, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Pembukaan perkebunan-perkebunan yang didominasi modal asing, seperti Belanda dan negara-negara Eropa lainnya memungkinkan dikeluarkan Undang-undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870. Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap para petani Indonesia agar tidak kehilangan hak milik mereka atas tanah. Namun, di pihak lain, Undang-Undang Agraria ini justru semakin memberi kesempatan yang besar bagi pihak swasta asing menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam realisasinya Undang-undang Agraria itu pun tidak membuat penduduk pribumi menjadi terbebas dari penderitaan. Bahkan sebaliknya, penduduk pribumi hanya menjadi alat pihak pemilik modal untuk mencapai keuntungan dan tidak memperbaiki nasib rakyat Indonesia dari keadaan sebelumnya. Kondisi yang tidak seimbang tersebut, pada akhirnya mendapat perhatian dari beberapa tokoh Belanda seperti Baron van Hoevel, Eduard Douwes Dekker, dan van Deventer. Tokoh-tokoh Belanda tersebut, kemudian mengusulkan kepada pemerintah Kerajaan Belanda untuk memperhatikan nasib rakyat Indonesia. Dalam pandangan tokoh-tokoh tersebut, bangsa Belanda tidak sedikit pun memperbaiki bangsa Indonesia, padahal mereka merupakan bangsa yang banyak berjasa. Semua kegiatan bangsa Indonesia selama pendudukan Belanda pada dasarnya adalah untuk pemenuhan kesejahteraan bangsa Belanda, terutama dalam meningkatkan hasil-hasil perkebunan untuk keperluan barang dagangan dan pemenuhan kebutuhan perang. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah Pemerintah Hindia-Belanda untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Akhirnya, melalui usulan dan kritikan tersebut muncullah Etische Politik atau Politik Etis yang diprakarsai oleh Theodore Condradt Van Deventer. Politik Etis merupakan sikap balas budi Pemerintah Hindia-Belanda terhadap rakyat Indonesia. Adapun sasaran dari Politik Etis ini meliputi irigasi, emigrasi, dan edukasi. Pada awalnya, Politik Etis direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Hindia-Belanda. Namun demikian, politik tersebut ternyata hanya untuk kepentingan kolonial semata. Misalnya, irigasi untuk pengairan perkebunan milik Belanda bukan untuk pribumi, edukasi untuk mencetak tenaga murah dalam rangka memenuhi tenaga kerja di perkebunan milik Belanda, dan emigrasi hanya untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di perkebunan milik Belanda. Melihat hal tersebut, bangsa Belanda sendirilah yang menikmati hasil dari politik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar