Nabi Muhammad SAW menempati kedudukan nomor satu
daftar manusia yang paling berpengaruh dalam panggung
sejarah dunia, dihitung sampai sekarang.Hal ini dinyatakan oleh Michael H. Hart,
seorang ahli astronomi dan ahli sejarah terkenal di
Amerika Serikat dalam bukunya "The 100" yang
terbit baru-baru Amerika Serikat. Menurut Michael Hart, Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling berpengaruh di antara milyaran penduduk dunia, karena ia adalah satu-satunya manusia yang berhasil secara luar biasa baik dalam kegiatan keagamaan maupun pemerintahan Daftar nama 100 orang paling berpengaruh itu selengkapnya adalah : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sabtu, 13 Desember 2014
100 orang paling berpengaruh didunia
Jumat, 12 Desember 2014
jenis jenis sayap pesawat terbang
Rancangan Sayap
Terdapat
berbagai macam rancangan sayap, ukuran dan bentuk yang digunakan oleh
pesawat terbang. Setiap rancangan sayap memenuhi kebutuhan dari kinerja
yang diharapkan untuk rancangan pesawat tertentu. Sayap dapat dipasang berdasarkan penempatan pada fuselage, jumlah sayap dan bentuk sayap.
a. Jenis sayap pesawat terbang berdasarkan penempatan pada fuselage
Karena letak sayap yang berbeda-beda terhadap kedudukan badan pesawat terbang (fuselage) maka pesawat terbang dapat dibedakan menjadi :
2. Pesawat terbang bersayap tinggi (high wing) adalah sayap yang di pasang langsung di bagian atas badan pesawat terbang.
3. Pesawat terbang bersayap tengah (mid wing) adalah sayap yang pemasangannya di tengah-tengah badan pesawat terbang.
4. Pesawat terbang bersayap bawah (low wing) adalah sayap yang letak pemasangannya di bagian bawah badan pesawat.
b. Jenis sayap pesawat terbang berdasarkan jumlah sayap
Jenis sayap pesawat terbang berdasarkan jumlah sayap dibedakan menjadi :
1. Pesawat terbang bersayap tunggal (monoplane)
2. Pesawat terbang bersayap ganda (biplane)
3. Pesawat terbang bersayap ganda tiga (triplane)
2. Pesawat terbang bersayap ganda (biplane)
3. Pesawat terbang bersayap ganda tiga (triplane)
c. Jenis sayap pesawat terbang berdasarkan bentuk sayap
Selain
dari pada kedudukan sayap terhadap badan pesawat, maka pesawat terbang
dapat juga ditinjau dari bentuk sayap. Bentuk sayap sangat erat
hubungannya dengan sifat-sifat aerodinamis dari pesawat terbang yang
bersangkutan, termasuk kemampuan (performance) pesawat terbang tersebut.
Bentuk-bentuk sayap tersebut adalah sebagai berikut :
- Sayap lurus (straight wing/rectangular wing)
- Sayap sapu ke belakang (swept back wing)
- Sayap segi tiga (delta wing)
- Sayap tirus (tapered wing)
- Sayap bentuk variable geometric
- Sayap sapu ke depan (swept forward wing).Struktur SayapStruktur utama dari bagian sayap adalah spar, rib dan stringer. Semua itu kemudian diperkuat oleh truss, I-beam, tabung atau perangkat lain termasuk kulit pesawat. Rib menentukan bentuk dan ketebalan dari sayap. Pada sebagian besar pesawat modern, tanki bahan bakar biasanya adalah bagian dari struktur sayap atau tangki yang fleksibel yang dipasang di dalam sayap.Di sisi belakang atau trailing edge dari sayap, ada 2 tipe permukaan pengendali (control surface) yang disebut aileron dan flap. Aileron (bidang kemudi) biasanya dimulai dari tengah-tengah sayap ke ujung sayap(wingtip) dan bekerja dengan gerakan yang berlawanan untuk menghasilkan pengaruh gaya aerodinamika pada sayap. Sedangkan flap dipasang pada bagian trailing edge dengan posisi yang simetris terhadap fuselage.Flap sama rata dengan permukaan sayap pada waktu pesawat terbang menjelajah. Pada waktu diturunkan,flap bergerak dengan arah yang sama ke bawah untuk menambah gaya angkat sayap di saat kinerja pesawat pada kecepatan rendah khususnya saat lepas landas atau mendarat.
fluida hidrolik
Persyaratan hydraulic fluid
Pada dasarnya setiap fluida cair dapat dijadikan media penghantar tenaga dan tekanan, hal ini disebabkan fluida cair mempunyai sifat yang tidak dapat ditekan (incompressible), sehingga dapat menghantarkan tekanan hampir 100%. Namun begitu, untuk aplikasi di pesawat terbang, fluida yang dapat dipergunakan mempunyai persyaratan sebagai berikut :
1. Bersifat incompressible (tidak dapat dimampatkan), sehingga efisiensi tekanan dapat mencapai 100%.
2. Mudah mengalir, dalam hal ini mempunyai viskositas yang cukup rendah.
3. Tidak mudah menguap.
4. Tidak menimbulkan karat (korosi) pada metal.
5. Tidak merusak karet.
6. Tidak timbul buih (air buble) pada waktu sistem dioperasikan.
7. Mempunyai viskositas yang stabil pada tiap perubahan temperatur.
8. Memiliki titik nyala (flash point) di atas 1000 C.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka fluida yang dipergunakan dalam sistem hidrolik pada pesawat terbang mempunyai sifat dan jenis tertentu yang mana memenuhi persyaratan tersebut. Karena perbedaan sifat dan karakteristik dari masing-masing hydraulic fluid, maka suatu jenis fluida tidak bisa dicampur dengan jenis yang lainnya.
Jenis-jenis fluida hidrolik
Pada dasarnya terdapat tiga jenis (kelompok) hydraulic fluid yaitu fluida dari hasil tumbuh-tumbuhan (vegetable base), fluida hasil mineral (mineral base), dan fluida sintetis. Masing-masing mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda-beda, sehingga tidak bisa dicampur jenis yang satu dengan jenis yang lain.
1. Vegetable base hydraulic fluid
Fluida jenis ini merupakan hasil dari tumbuh-tumbuhan. Bahan dasar merupakan campuran dari caster oil dan alkohol. Diberi kode Mil-H-7644, berwarna biru, kebiru-biruan (dyed blue) atau biru hijau (blue-green) dan bersifat mudah terbakar. Meskipun memiliki sifat yang serupa dengan hydraulic fluid untuk otomotif, tetapi keduanya tidak bisa dicampur. Fluida ini membutuhkan seal dari karet alam (natural rubber). Banyak dipergunakan pada pesawat jenis lama, dan sekarang tidak dipergunakan lagi.
2. Mineral base hydraulic fluid
Merupakan high quality petroleum oil, dari hasil tambang bahan mineral. Umumnya berwarna merah. Mempunyai viskositas yang relatif stabil terhadap berbagai perubahan temperatur. Dipergunakan dengan seal dari bahan sintetis, karena dari hasil bahan mineral tidak bersifat korosif terhadap logam. Salah satu dari jenis ini adalah Mil-H-5606 yang banyak dipergunakan pada pesawat terbang kecil.
3. Polyalphaolefin based fluid
Karena memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan fluida jenis lain, mineral base fluid ini dikembangkan menjadi synthetic hydrocarbon fluid salah satunya oleh Bray Oil Company dengan identitas Braco 882 dan diberi kode militer Mil-H-83282. Fluida jenis ini meskipun dapat terbakar tetapi lebih tahan terhadap api dibandingkan vegetable base fluid dan dapat dipergunakan dengan tipe seal, gasket ataupun hose yang sama dengan fluida Mil-H5606 (dari karet sintetis).
4. Phosphate ester base fluid
Fluida ini merupakan fluida sintetis yang banyak dipergunakan untuk pesawat transport sekarang ini. Lebih tahan terhadap api tetapi bukan berarti fireproof dan pada kondisi tertentu dapat terbakar (flammable). Disamping itu mempunyai kemampuan yang stabil pada berbagai kondisi temperatur.
Dalam perkembangannya, fluida ini dikelompokkan menjadi tipe I, II, III, IV dan V. Sampai saat ini yang banyak dipergunakan adalah tipe IV diantaranya adalah skydrol LD-IV dan skydrol 500B-4 dan tipe V (misalnya skydrol V) yang diproduksi oleh Solutia. Phosphate ester base fluid dipergunakan bersama dengan seal dari bahan buthyl synthetic rubber atau Teflon fluorocarbon resin. Fluida jenis ini umumnya berwarna ungu (purple).
Dikarenakan sifatnya berbeda, maka perlu diperhatikan bahwa perbedaan material dapat menyebabkan kerusakan pada system dan fluida.
Hydraulic system
Sistem hidrolik pada pesawat terbang berfungsi sebagai penggerak komponen-komponen pesawat antara lain: landing gear, control surface, flap, brake dan sebagainya. Sistem hidrolik menggunakan fluida kerja berupa cairan hidrolik (hydraulic fluid). Sistem ini menggunakan fluida cair bertekanan, yang merubah tekanan fluida menjadi gerakan pada actuator yang efisien.
Dibandingkan dengan sistem penggerak yang lain, hydraulic system mempunyai beberapa keuntungan diantaranya adalah :
1. Menghasilkan efisiensi yang maksimum, hydraulic fluid dapat menyalurkan tenaga hampir 100%.
2. Tingkat kehandalan yang lebih tinggi, kepastian kerja terjamin, karena hydraulic fluid bersifat incompressible.
3. Memberikan respon gerakan yang setara dengan tekanan yang diberikan dan menghasilkan tenaga yang hampir tak terbatas, tergantung dari tekanan yang diberikan.
4. Mudah dalam perawatan dan pengoperasian.
5. Relatif tahan terhadap goncangan.
Contoh :
Ø Pada landing gear retract mechanism, maka hydraulic system dapat menggerakan landing gear naik-turun dengan optimal tanpa mengalami keterlambatan dan pengaturan arah gerakanya hanya dengan mengatur arah aliran fluida pada selector valve.
Ø Bila menggunakan electrical system, arah gerakannya mengharuskan adanya putaran motor listrik yang berlawanan, sehingga karena motor harus berputar bolak-balik mengurangi daya tahan motor.
Ø Bila dengan sistem pneumatik, karena gas bersifat compressible, maka diperlukan waktu untuk mendapatkan tenaga yang sesuai.
Sedangkan kerugian penggunaan hydraulic system diantaranya adalah :
1. Lebih berat, hal ini disebabkan menggunakan fluida cair yang lebih berat dibandingkan sistem pneumatik (fluid gas) atau sistem elektrik.
2. Terdapat bahaya kebocoran.
3. Adanya bahaya kebakaran, karena hydraulic fluid bersifat flammable.
4. Memerlukan pipa dan seal (perapat) untuk mencegah kebocoran yang harus sesuai dengan tingkat tekanan dan jenis fluida.
5. Jika terjadi kontaminasi pada fluida atau tercampur dengan jenis fluida lain, maka sistem harus dikuras dan dibersihkan.
6. Memerlukan ruangan/tempat untuk menempatkan pipa dan komponen-komponen.
Walaupun demikian, penggunaan hydraulic system pada pesawat terbang sangatlah luas. Hal ini dikarenakan penggunaan hydraulic system jauh lebih menguntungkan dibandingkan sistem lain ataupun dibandingkan dengan kerugiannya.
Berbagai sistem pada pesawat yang menggunakan hydraulic system antara lain :
a) Brake system dan anti skid system.
b) Landing gear mechanism (retraction and extension).
c) Flight control system.
d) Primary control booster.
e) Opening and closing doors and hatchways (cabin door, landing gear door, cargo door).
f) Automatic pilot and gun turrets.
g) Shock absorption system and valve lifter system.
h) Thrust reverse system
Pada dasarnya setiap fluida cair dapat dijadikan media penghantar tenaga dan tekanan, hal ini disebabkan fluida cair mempunyai sifat yang tidak dapat ditekan (incompressible), sehingga dapat menghantarkan tekanan hampir 100%. Namun begitu, untuk aplikasi di pesawat terbang, fluida yang dapat dipergunakan mempunyai persyaratan sebagai berikut :
1. Bersifat incompressible (tidak dapat dimampatkan), sehingga efisiensi tekanan dapat mencapai 100%.
2. Mudah mengalir, dalam hal ini mempunyai viskositas yang cukup rendah.
3. Tidak mudah menguap.
4. Tidak menimbulkan karat (korosi) pada metal.
5. Tidak merusak karet.
6. Tidak timbul buih (air buble) pada waktu sistem dioperasikan.
7. Mempunyai viskositas yang stabil pada tiap perubahan temperatur.
8. Memiliki titik nyala (flash point) di atas 1000 C.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka fluida yang dipergunakan dalam sistem hidrolik pada pesawat terbang mempunyai sifat dan jenis tertentu yang mana memenuhi persyaratan tersebut. Karena perbedaan sifat dan karakteristik dari masing-masing hydraulic fluid, maka suatu jenis fluida tidak bisa dicampur dengan jenis yang lainnya.
Jenis-jenis fluida hidrolik
Pada dasarnya terdapat tiga jenis (kelompok) hydraulic fluid yaitu fluida dari hasil tumbuh-tumbuhan (vegetable base), fluida hasil mineral (mineral base), dan fluida sintetis. Masing-masing mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda-beda, sehingga tidak bisa dicampur jenis yang satu dengan jenis yang lain.
1. Vegetable base hydraulic fluid
Fluida jenis ini merupakan hasil dari tumbuh-tumbuhan. Bahan dasar merupakan campuran dari caster oil dan alkohol. Diberi kode Mil-H-7644, berwarna biru, kebiru-biruan (dyed blue) atau biru hijau (blue-green) dan bersifat mudah terbakar. Meskipun memiliki sifat yang serupa dengan hydraulic fluid untuk otomotif, tetapi keduanya tidak bisa dicampur. Fluida ini membutuhkan seal dari karet alam (natural rubber). Banyak dipergunakan pada pesawat jenis lama, dan sekarang tidak dipergunakan lagi.
2. Mineral base hydraulic fluid
Merupakan high quality petroleum oil, dari hasil tambang bahan mineral. Umumnya berwarna merah. Mempunyai viskositas yang relatif stabil terhadap berbagai perubahan temperatur. Dipergunakan dengan seal dari bahan sintetis, karena dari hasil bahan mineral tidak bersifat korosif terhadap logam. Salah satu dari jenis ini adalah Mil-H-5606 yang banyak dipergunakan pada pesawat terbang kecil.
3. Polyalphaolefin based fluid
Karena memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan fluida jenis lain, mineral base fluid ini dikembangkan menjadi synthetic hydrocarbon fluid salah satunya oleh Bray Oil Company dengan identitas Braco 882 dan diberi kode militer Mil-H-83282. Fluida jenis ini meskipun dapat terbakar tetapi lebih tahan terhadap api dibandingkan vegetable base fluid dan dapat dipergunakan dengan tipe seal, gasket ataupun hose yang sama dengan fluida Mil-H5606 (dari karet sintetis).
4. Phosphate ester base fluid
Fluida ini merupakan fluida sintetis yang banyak dipergunakan untuk pesawat transport sekarang ini. Lebih tahan terhadap api tetapi bukan berarti fireproof dan pada kondisi tertentu dapat terbakar (flammable). Disamping itu mempunyai kemampuan yang stabil pada berbagai kondisi temperatur.
Dalam perkembangannya, fluida ini dikelompokkan menjadi tipe I, II, III, IV dan V. Sampai saat ini yang banyak dipergunakan adalah tipe IV diantaranya adalah skydrol LD-IV dan skydrol 500B-4 dan tipe V (misalnya skydrol V) yang diproduksi oleh Solutia. Phosphate ester base fluid dipergunakan bersama dengan seal dari bahan buthyl synthetic rubber atau Teflon fluorocarbon resin. Fluida jenis ini umumnya berwarna ungu (purple).
Dikarenakan sifatnya berbeda, maka perlu diperhatikan bahwa perbedaan material dapat menyebabkan kerusakan pada system dan fluida.
Hydraulic system
Sistem hidrolik pada pesawat terbang berfungsi sebagai penggerak komponen-komponen pesawat antara lain: landing gear, control surface, flap, brake dan sebagainya. Sistem hidrolik menggunakan fluida kerja berupa cairan hidrolik (hydraulic fluid). Sistem ini menggunakan fluida cair bertekanan, yang merubah tekanan fluida menjadi gerakan pada actuator yang efisien.
Dibandingkan dengan sistem penggerak yang lain, hydraulic system mempunyai beberapa keuntungan diantaranya adalah :
1. Menghasilkan efisiensi yang maksimum, hydraulic fluid dapat menyalurkan tenaga hampir 100%.
2. Tingkat kehandalan yang lebih tinggi, kepastian kerja terjamin, karena hydraulic fluid bersifat incompressible.
3. Memberikan respon gerakan yang setara dengan tekanan yang diberikan dan menghasilkan tenaga yang hampir tak terbatas, tergantung dari tekanan yang diberikan.
4. Mudah dalam perawatan dan pengoperasian.
5. Relatif tahan terhadap goncangan.
Contoh :
Ø Pada landing gear retract mechanism, maka hydraulic system dapat menggerakan landing gear naik-turun dengan optimal tanpa mengalami keterlambatan dan pengaturan arah gerakanya hanya dengan mengatur arah aliran fluida pada selector valve.
Ø Bila menggunakan electrical system, arah gerakannya mengharuskan adanya putaran motor listrik yang berlawanan, sehingga karena motor harus berputar bolak-balik mengurangi daya tahan motor.
Ø Bila dengan sistem pneumatik, karena gas bersifat compressible, maka diperlukan waktu untuk mendapatkan tenaga yang sesuai.
Sedangkan kerugian penggunaan hydraulic system diantaranya adalah :
1. Lebih berat, hal ini disebabkan menggunakan fluida cair yang lebih berat dibandingkan sistem pneumatik (fluid gas) atau sistem elektrik.
2. Terdapat bahaya kebocoran.
3. Adanya bahaya kebakaran, karena hydraulic fluid bersifat flammable.
4. Memerlukan pipa dan seal (perapat) untuk mencegah kebocoran yang harus sesuai dengan tingkat tekanan dan jenis fluida.
5. Jika terjadi kontaminasi pada fluida atau tercampur dengan jenis fluida lain, maka sistem harus dikuras dan dibersihkan.
6. Memerlukan ruangan/tempat untuk menempatkan pipa dan komponen-komponen.
Walaupun demikian, penggunaan hydraulic system pada pesawat terbang sangatlah luas. Hal ini dikarenakan penggunaan hydraulic system jauh lebih menguntungkan dibandingkan sistem lain ataupun dibandingkan dengan kerugiannya.
Berbagai sistem pada pesawat yang menggunakan hydraulic system antara lain :
a) Brake system dan anti skid system.
b) Landing gear mechanism (retraction and extension).
c) Flight control system.
d) Primary control booster.
e) Opening and closing doors and hatchways (cabin door, landing gear door, cargo door).
f) Automatic pilot and gun turrets.
g) Shock absorption system and valve lifter system.
h) Thrust reverse system
hukum meninggalkan shalat fardhu
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita
semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan
shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat
bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh
sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang
dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang
satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat
sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya
melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang
lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat
dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Allah Ta’ala berfirman,
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ
مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ
فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan
persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat
tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang
meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara
sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).
Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah
seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa
roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa
ambruk dengan hilangnya shalat.Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir
Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
(Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath
Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad
Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no.
209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul
maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena
itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’
(kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam
kitab Ash Sholah.Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan
menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh
At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim
mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di
dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
Keutamaan-Keutamaan Al Qur’an
[1] al-Qur’an adalah Cahaya
Cahaya yang akan menerangi perjalanan hidup seorang hamba dan menuntunnya menuju keselamatan adalah cahaya al-Qur’an dan cahaya iman. Keduanya dipadukan oleh Allah ta’ala di dalam firman-Nya (yang artinya), “Dahulu kamu -Muhammad- tidak mengetahui apa itu al-Kitab dan apa pula iman, akan tetapi kemudian Kami jadikan hal itu sebagai cahaya yang dengannya Kami akan memberikan petunjuk siapa saja di antara hamba-hamba Kami yang Kami kehendaki.” (QS. asy-Syura: 52)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “…Dan sesungguhnya kedua hal itu -yaitu al-Qur’an dan iman- merupakan sumber segala kebaikan di dunia dan di akherat. Ilmu tentang keduanya adalah ilmu yang paling agung dan paling utama. Bahkan pada hakekatnya tidak ada ilmu yang bermanfaat bagi pemiliknya selain ilmu tentang keduanya.” (lihat al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 38)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai umat manusia, sungguh telah datang kepada kalian keterangan yang jelas dari Rabb kalian, dan Kami turunkan kepada kalian cahaya yang terang-benderang.” (QS. an-Nisaa': 174)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah adalah penolong bagi orang-orang yang beriman, Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya, adapun orang-orang kafir itu penolong mereka adalah thoghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan-kegelapan.” (QS. al-Baqarah: 257)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apakah orang yang sudah mati lalu Kami hidupkan dan Kami beri dia cahaya yang membuatnya dapat berjalan di tengah-tengah orang banyak, sama dengan orang yang berada dalam kegelapan, sehingga dia tidak dapat keluar darinya? Demikianlah dijadikan terasa indah bagi orang-orang kafir terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. al-An’aam: 122)
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata mengenai tafsiran ayat ini, “Orang itu -yaitu yang berada dalam kegelapan- adalah dulunya mati akibat kebodohan yang meliputi hatinya, maka Allah menghidupkannya kembali dengan ilmu dan Allah berikan cahaya keimanan yang dengan itu dia bisa berjalan di tengah-tengah orang banyak.” (lihat al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 35)
[2] al-Qur’an adalah Petunjuk
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Alif lam lim. Inilah Kitab yang tidak ada sedikit pun keraguan padanya. Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 1-2). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya al-Qur’an ini menunjukkan kepada urusan yang lurus dan memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal salih bahwasanya mereka akan mendapatkan pahala yang sangat besar.” (QS. al-Israa': 9).Oleh sebab itu merenungkan ayat-ayat al-Qur’an merupakan pintu gerbang hidayah bagi kaum yang beriman. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, agar mereka merenungi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka tidak merenungi al-Qur’an, ataukah pada hati mereka itu ada gembok-gemboknya?” (QS. Muhammad: 24). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka tidak merenungi al-Qur’an, seandainya ia datang bukan dari sisi Allah pastilah mereka akan menemukan di dalamnya banyak sekali perselisihan.” (QS. an-Nisaa': 82)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan sesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajaran yang terkandung di dalamnya, bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak celaka di akherat.” Kemudian beliau membaca ayat di atas (lihat Syarh al-Manzhumah al-Mimiyah karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr, hal. 49).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menerangkan, bahwa maksud dari mengikuti petunjuk Allah ialah:
- Membenarkan berita yang datang dari-Nya,
- Tidak menentangnya dengan segala bentuk syubhat/kerancuan pemahaman,
- Mematuhi perintah,
- Tidak melawan perintah itu dengan memperturutkan kemauan hawa nafsu (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 515 cet. Mu’assasah ar-Risalah)
[3] al-Qur’an Rahmat dan Obat
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai umat manusia! Sungguh telah datang kepada kalian nasehat dari Rabb kalian (yaitu al-Qur’an), obat bagi penyakit yang ada di dalam dada, hidayah, dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan dari al-Qur’an itu obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Akan tetapi ia tidaklah menambah bagi orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. al-Israa': 82)Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Sesungguhnya al-Qur’an itu mengandung ilmu yang sangat meyakinkan yang dengannya akan lenyap segala kerancuan dan kebodohan. Ia juga mengandung nasehat dan peringatan yang dengannya akan lenyap segala keinginan untuk menyelisihi perintah Allah. Ia juga mengandung obat bagi tubuh atas derita dan penyakit yang menimpanya.” (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 465 cet. Mu’assasah ar-Risalah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan pasti akan turun kepada mereka ketenangan, kasih sayang akan meliputi mereka, para malaikat pun akan mengelilingi mereka, dan Allah pun akan menyebut nama-nama mereka diantara para malaikat yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim dalam Kitab adz-Dzikr wa ad-Du’a’ wa at-Taubah wa al-Istighfar [2699])
[4] al-Qur’an dan Perniagaan Yang Tidak Akan Merugi
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang membaca Kitab Allah dan mendirikan sholat serta menginfakkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka berharap akan suatu perniagaan yang tidak akan merugi. Supaya Allah sempurnakan balasan untuk mereka dan Allah tambahkan keutamaan-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Berterima kasih.” (QS. Fathir: 29-30)Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman maukah Aku tunjukkan kepada kalian suatu perniagaan yang akan menyelamatkan kalian dari siksaan yang sangat pedih. Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kalian pun berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. Maka niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan tempat tinggal yang baik di surga-surga ‘and. Itulah kemenangan yang sangat besar. Dan juga balasan lain yang kalian cintai berupa pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat. Maka berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. ash-Shaff: 10-13)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang yang beriman, jiwa dan harta mereka, bahwasanya mereka kelak akan mendapatkan surga. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka berhasil membunuh (musuh) atau justru dibunuh. Itulah janji atas-Nya yang telah ditetapkan di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih memenuhi janji selain daripada Allah, maka bergembiralah dengan perjanjian jual-beli yang kalian terikat dengannya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 111)
[5] al-Qur’an dan Kemuliaan Sebuah Umat
Dari ‘Amir bin Watsilah, dia menuturkan bahwa suatu ketika Nafi’ bin Abdul Harits bertemu dengan ‘Umar di ‘Usfan (sebuah wilayah diantara Mekah dan Madinah, pent). Pada waktu itu ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah. Maka ‘Umar pun bertanya kepadanya, “Siapakah yang kamu angkat sebagai pemimpin bagi para penduduk lembah?”. Nafi’ menjawab, “Ibnu Abza.” ‘Umar kembali bertanya, “Siapa itu Ibnu Abza?”. Dia menjawab, “Salah seorang bekas budak yang tinggal bersama kami.” ‘Umar bertanya, “Apakah kamu mengangkat seorang bekas budak untuk memimpin mereka?”. Maka Nafi’ menjawab, “Dia adalah seorang yang menghafal Kitab Allah ‘azza wa jalla dan ahli di bidang fara’idh/waris.” ‘Umar pun berkata, “Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam memang telah bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat dengan Kitab ini sebagian kaum dan dengannya pula Dia akan menghinakan sebagian kaum yang lain.”.” (HR. Muslim dalam Kitab Sholat al-Musafirin [817])Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari dalam Kitab Fadha’il al-Qur’an [5027])
[6] al-Qur’an dan Hasad Yang Diperbolehkan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada hasad kecuali dalam dua perkara: seorang lelaki yang diberikan ilmu oleh Allah tentang al-Qur’an sehingga dia pun membacanya sepanjang malam dan siang maka ada tetangganya yang mendengar hal itu lalu dia berkata, “Seandainya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si fulan niscaya aku akan beramal sebagaimana apa yang dia lakukan.” Dan seorang lelaki yang Allah berikan harta kepadanya maka dia pun menghabiskan harta itu di jalan yang benar kemudian ada orang yang berkata, “Seandainya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si fulan niscaya aku akan beramal sebagaimana apa yang dia lakukan.”.” (HR. Bukhari dalam Kitab Fadha’il al-Qur’an [5026])[7] al-Qur’an dan Syafa’at
Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah al-Qur’an! Sesungguhnya kelak ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa’at bagi penganutnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Sholat al-Musafirin [804])[8] al-Qur’an dan Pahala Yang Berlipat-Lipat
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca satu huruf dalam Kitabullah maka dia akan mendapatkan satu kebaikan. Satu kebaikan itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Tsawab al-Qur’an [2910], disahihkan oleh Syaikh al-Albani)[9] al-Qur’an Menentramkan Hati
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan hati mereka bisa merasa tentram dengan mengingat Allah, ketahuilah bahwa hanya dengan mengingat Allah maka hati akan merasa tentram.” (QS. ar-Ra’d: 28). Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat terpilih mengenai makna ‘mengingat Allah’ di sini adalah mengingat/merenungkan al-Qur’an. Hal itu disebabkan hati manusia tidak akan bisa merasakan ketentraman kecuali dengan iman dan keyakinan yang tertanam di dalam hatinya. Sementara iman dan keyakinan tidak bisa diperoleh kecuali dengan menyerap bimbingan al-Qur’an (lihat Tafsir al-Qayyim, hal. 324)[10] al-Qur’an dan as-Sunnah Rujukan Umat
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan juga ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. an-Nisaa': 59)Maimun bin Mihran berkata, “Kembali kepada Allah adalah kembali kepada Kitab-Nya. Adapun kembali kepada rasul adalah kembali kepada beliau di saat beliau masih hidup, atau kembali kepada Sunnahnya setelah beliau wafat.” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 14)
[11] al-Qur’an Dijelaskan oleh as-Sunnah
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr/al-Qur’an supaya kamu menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka itu, dan mudah-mudahan mereka mau berpikir.” (QS. an-Nahl: 44). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa menaati rasul itu maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. an-Nisaa': 80). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah, yaitu bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir.” (QS. al-Ahzab: 21)Mak-hul berkata, “al-Qur’an lebih membutuhkan kepada as-Sunnah dibandingkan kebutuhan as-Sunnah kepada al-Qur’an.” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 13). Imam Ahmad berkata, “Sesungguhnya as-Sunnah itu menafsirkan al-Qur’an dan menjelaskannya.” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 13)
Wallahu a’lam bish showab. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
SHALAT BERJAMAAH
Hukum dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih
utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat. Dalam
riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa
yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah,
untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua
langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan
derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi
ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan
baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih ([3]).
Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid yang dekat dengan
tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil
aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara
mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu
masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka
masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di
masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka,
dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah
laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang
laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh
langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk
ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin
baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk masjid dan
mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama
mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila
telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan
mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak
boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah
ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu
masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan
sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang
shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada
halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar
tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
HIkmah dan Keutamaan Shalat Tahajud
Keajaiban Shalat Tahajut
“Jika matahari sudah terbenam, aku gembira dengan datangnya malam dan manusia tidur karena inilah saat hanya ada Allah dan aku.”
Sejarah telah mencatat bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
dan para sahabat selalu melaksanakan shalat tahajud. shalat tahajud
adalah shalat yang sangat mulia. Keajaiban melaksanakan shalat tahajud
telah tercatat dalam alquran. Ada beberapa keajaiban shalat tahajud
seperti berikut ini:
1. Shalat Tahajud sebagai tiket masuk surga …
Abdullah Ibn Muslin berkata “kalimat yang pertama kali ku dengar dari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam saat itu adalah, “Hai sekalian
manusia! Sebarkanlah salam, bagikanlah makanan, sambunglah silaturahmi,
tegakkan lah shalat malam saat manusia lainnya sedang tidur, niscaya
kalian masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah).
2. Amal yang menolong di akhirat …
Allah Subhanhu Wa Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang
bertaqwa berada di dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air,
seraya mengambil apa yang Allah berikan kepada mereka. Sebelumnya mereka
adalah telah berbuat baik sebelumnya (di dunia), mereka adalah
orang-orang yang sedikit tidurnya di waktu malam dan di akhir malam
mereka memohon ampun kepada Allah).” (QS. Az Zariyat: 15-18)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang senantiasa bertahajud Insya
Allah akan mendapatkan balasan yang sangat nikmat di akhirat kelak.
3. Pembersih penyakit hati dan jasmani …
Salman Al Farisi berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda, “Dirikanlah shalat malam, karena sesungguhnya shalat malam itu
adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kamu, (shalat malam dapat)
mendekatkan kamu kepada tuhanmu, (shalat malam adalah) sebagai penebus
perbuatan buruk, mencegah berbuat dosa, dan menghindarkan diri dari
penyakit yang menyerang tubuh.” (HR. Ahmad)
4. Sarana meraih kemuliaan …
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Jibril mendatangiku
dan berkata, “Wahai Muhammad, hiduplah sesukamu, karena engkau akan
mati, cintailah orang yang engkau suka, karena engkau akan berpisah
dengannya, lakukanlah apa keinginanmu, engkau akan mendapatkan
balasannya, ketahuilah bahwa sesungguhnya kemuliaan seorang muslim
adalah shalat waktu malam dan ketidakbutuhannya di muliakan orang lain.”
(HR. Al Baihaqi)
5. Jalan mendapatkan rahmat Allah …
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda, “Semoga Allah merahmati laki-laki yang bangun malam, lalu
melaksanakan shalat dan membangunkan istrinya. Jika sang istri menolak,
ia memercikkan air di wajahnya. Juga, merahmati perempuan yang bangun
malam, lalu shalat dan membangunkan suaminya. Jika sang suami menolak,
ia memercikkan air di wajahnya.” (HR. Abu Daud)
6. Sarana Pengabulan permohonan …
Allah Subhanhu Wa Ta'ala berjanji akan mengabulkan doa orang-orang yang
menunaikan shalat tahajud dengan ikhlas. Rasulullah Saw Bersabda,
“Dari Jabir berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda, “Sesungguhnya di malam hari , ada satu saat yang ketika
seorang muslim meminta kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah
memberinya, Itu berlangsung setiap malam.” (HR. Muslim)
7. Penghapus dosa dan kesalahan …
Dari Abu Umamah al-Bahili berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda, “Lakukanlah Qiyamul Lail, karena itu kebiasaan orang
saleh sebelum kalian, bentuk taqarub, penghapus dosa, dan penghalang
berbuat salah.” (HR. At-Tirmidzi)
8. Jalan mendapat tempat yang terpuji …
Allah Subhanhu Wa Ta'ala berfirman,
“Dan pada sebagian malam bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah
tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang
terpuji.” (QS. Al-Isra’:79)
9. Pelepas ikatan setan …
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda, “Setan akan mengikat kepala seseorang yang sedang
tidur dengan ikatan, menyebabkan kamu tidur dengan cukup lama. Apabila
seseorang itu bangkit seraya menyebut nama Allah, maka terlepaslah
ikatan pertama, apabila ia berwudhu maka akan terbukalah ikatan kedua,
apabila di shalat akan terbukalah ikatan semuanya. Dia juga akan merasa
bersemangat dan ketenangan jiwa, jika tidak maka dia akan malas dan
kekusutan jiwa.”
10. Waktu utama untuk berdoa …
Amru Ibn ‘Abasah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam, “Ya Rasulullah! Malam apakah yang paling di dengar?”,
Rasulullah Saw menjawab, “Tengah malam terakhir, maka shalat lah
sebanyak yang engkau inginkan, sesungguhnya shalat waktu tersebut adalah
maktubah masyudah (waktu yang apabila bermunajat maka Allah
menyaksikannya dan apabila berdoa maka didengar doanya)” (HR. Abu Daud)
11. Meraih kesehatan jasmani …
“Hendaklah kalian bangun malam. Sebab hal itu merupakan kebiasaan
orang-orang saleh sebelum kalian. Wahana pendekatan diri pada Allah Swt,
penghapus dosa, dan pengusir penyakit dari dalam tubuh.” (HR.
At-Tarmidzi)
12. Penjaga kesehatan rohani …
Allah Subhanhu Wa Ta'ala menegaskan bahwa orang yang shalat tahajud akan
selalu mempunyai sifat rendah hati dan ramah. Ketenangan yang merupakan
refleksi ketenangan jiwa dalam menjalani kehidupan sehari-hari di
masyarakat.
Allah Subhanhu Wa Ta'ala Berfirman, “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha
Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan
rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka
mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melewati malam hari
dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furqan: 63-64)
Keajaiban shalat tahajud sudah terbukti, maka bertahajudlah
Langganan:
Postingan (Atom)